Artis-Influencer Dipungut Pajak

Artis-Influencer Terima Barang Endorse Kini Dipungut Pajak

Artis-Influencer Terima Barang Endorse Kini Dipungut Pajak – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas barang endorse yang diterima para penggiat seni atau influencer. Hal ini paralel dengan terbitnya Tata Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Tata Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan barang endorse dikenakan pajak sebab termasuk penghasilan tambahan di luar penghasilannya sebagai penggiat seni.

Influencer Terima Barang Endorse Dipungut Pajak

“Endorse penggiat seni itu apa sih sebetulnya? Kan penggiat seni mendapatkan job dari perusahaan whatever. Penggiat https://rudenimsemarang.com/ kan dibayar, dibayar itu sebetulnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Ia dibayar Rp 10 juta tetapi diberikan 1 pack kosmetika yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan sebab itu murni penghasilan dalam relasi antar jasa,” kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

“Apabila dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si penggiat seni tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya,” tambahnya.

Mengacu PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (3), pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-semestinya pajak.

Figur Perhitungan Pajak Barang Endorse

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetika untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya hal yang demikian, pada Desember 2023 Nona JA mendapatkan imbalan dalam wujud paket alat-alat kosmetika dari PT JZ yang sesudah dihitung harganya sebesar Rp 10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA mendapatkan penghasilan dalam wujud natura pada Desember 2023 yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Nona MC, seorang penggiat seni memberikan link slot gacor jasa promosi berbayar (paid promote) terhadap Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar hal yang demikian, Nona MC menerima imbalan berupa 8 voucher yang bisa dipakai untuk menginap di hotel hal yang demikian selama 8 malam.

Kontrak jasa promosi berbayar itu ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada dikala itu juga diserahkan 8 voucher hotel hal yang demikian. Oleh sebab itu, atas voucher hal yang demikian dijalankan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucher menginap terhadap penerima, ialah akhir Januari 2024.